
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pengesahan KUHAP baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Habiburokhman mengatakan KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
“Pengesahan KUHAP baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, karena semua ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana telah memiliki dasar hukum yang masih berlaku,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).





