
Musim mudik Lebaran 2025 tidak hanya dirayakan sebagai momen reuni, tetapi juga menjadi uji coba bagi sistem lalu lintas nasional. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh beberapa instansi kunci, pemerintah menetapkan jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang untuk memastikan kelancaran angkutan.
SKB yang mencakup Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025 dan lainnya, menetapkan aturan operasional yang lebih ketat selama masa libur ini. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk menghindari kemacetan dan memastikan distribusi barang tetap efisien.
Pengaturan ini akan mempengaruhi rute dan waktu operasional kendaraan angkutan barang, sehingga diperlukan koordinasi yang baik antara pengguna jalan dan pihak berwenang. Dengan mengikuti jadwal yang ditetapkan, diharapkan lalu lintas dapat terkelola dengan lebih baik, mengurangi risiko kecelakaan, dan memastikan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
Untuk masa depan, diperlukan pengembangan sistem lalu lintas yang lebih canggih yang dapat menyesuaikan dengan volume angkutan yang tinggi selama musim mudik. Dengan demikian, operasional angkutan barang dapat lebih efisien dan aman.