
Dua Pria Tersangka Cabul Ditangkap Polisi di Bogor
Dua pria berinisial WS (65) dan MR (68) ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua anak perempuan berusia 8 dan 10 tahun di Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Keduanya kini menjadi tersangka dan sedang ditahan di Polres Bogor.
Fakta Penting Kasus ini
Pelaku WS dan MR dihadirkan dalam konferensi pers di aula Polres Bogor, Minggu (21/9/2025). Keduanya datang dengan wajah tertutup sebo dan tangan diborgol, digiring dari ruang pemeriksaan oleh petugas. Kedua orang tua korban juga hadir saat rilis digelar, menambahkan ketegangan di ruangan tersebut.
Dampak Sosial dan Pelajaran Kasus ini
Kasus ini mengejutkan masyarakat, khususnya di tengah meningkatnya perhatian terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan hukuman berat sesuai Undang-Undang ITE dan KBK. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan segera.