Berita  

Pemprov Jakarta Tegaskan: Pungutan Wisuda Siswa Dilanggar, Sekolah bakal Kena Sanksi!

Pemprov Jakarta Tegaskan: Pungutan Wisuda Siswa Dilanggar, Sekolah bakal Kena Sanksi!
Pemprov Jakarta Tegaskan: pungutan wisuda Siswa Dilanggar, Sekolah bakal Kena Sanksi!

Pemprov Jakarta Larang Pungutan Wisuda, Sekolah Diminta Sederhana
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 yang melarang sekolah melakukan pungutan kepada siswa untuk kegiatan wisuda. Surat edaran ini menegaskan bahwa wisuda harus dilaksanakan secara sederhana, tanpa pungutan, dan tanpa diskriminasi.
Latar Belakang
Selama ini, beberapa sekolah di Jakarta diketahui meminta biaya tambahan dari siswa untuk membiayai acara wisuda, termasuk dekorasi, seragam, dan makanan. Namun, langkah ini dianggap tidak adil, terutama bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi lemah.
Fakta Penting
Surat edaran tersebut mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK. Plt Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa wisuda harus tetap meriah namun tidak menguras kantong siswa. “Kegiatan wisuda harus diutamakan di lingkungan sekolah, tanpa ada pungutan,” ujar Sarjoko dalam keterangannya.
Dampak
Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga siswa dan memastikan setiap siswa memiliki hak yang sama untuk merayakan wisuda dengan layak. Namun, pelaksanaan surat edaran ini perlu diawasi ketat untuk memastikan tidak ada sekolah yang melanggarnya.
Penutup
Dengan larangan pungutan wisuda ini, Pemprov Jakarta menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata. Apakah langkah ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.
“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *