
Tempat-tempat usaha seperti hotel, restoran, hingga kafe di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikejar-kejar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membayar royalti lagu . Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyatakan keberatan.
“Apakah hal-hal semacam itu harus diatur begitu ketatnya. Kalau kami (Pemkot Mataram) sangat keberatan dengan semacam ini. Mari kita duduk bersama untuk bagaimana kita selesaikan ini. Supaya ada win-win solution,” kata Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri, saat diwawancarai di Teras Udayana, Kota Mataram, dilansir detikBali, Rabu (13/8/2025).
Menurut Alwan, industri hiburan di Mataram diprediksi akan terdampak akibat polemik royalti lagu yang tengah jadi bahan pembicaraan masyarakat.