
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tengah mengupayakan penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk para ASN. Pemkab mengupayakan pembayaran dilakukan sebelum hari lebaran.
“Yang jelas untuk Pandeglang sudah disampaikan bahwa kita akan bayarkan pada bulan ini maksimal di tanggal 28 (sebelum lebaran),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).
Fahmi menjelaskan penyaluran THR untuk para ASN di lingkungan pemerintahan Pandeglang mengacu pada peraturan pemerintah. Dalam peraturan itu, THR akan dibagikan secara bertahap dari mulai tanggal 17 Maret sampai hari lebaran.