
Pria warga Tegal, iskandar (63), dijerat kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Pemalang dengan racun apotas. Residivis Lapas Nusakambangan itu menjalankan aksinya dengan modus dukun pengganda uang.
Pasutri berinisial MR (37) dan NAT (34) awalnya ditemukan meninggal di tumpukan pecahan batu di Warungpring, Pemalang, Minggu (10/8/2025). Belakangan diketahui keduanya merupakan korban dukun pengganda uang Iskandar.
Pertemuan awal pasutri itu dengan Iskandar terjadi sekitar dua bulan lalu atau bulan Juni 2025. Saat itu keduanya mengaku terjerat utang Rp 150 juta dan diiming-iming ritual untuk menggandakan uang. Aksi tipu-tipu keji Iskandar pun terkuak dengan kematian janggal kedua pasutri itu.