
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait aksi geruduk dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni . Pasutri tersebut membuat grup Whatsapp untuk mengumpulkan massa.
Pasutri itu berinisial SB (35) dan G (20). SB adalah admin grup Whatsapp yang kerap berganti-ganti nama.
“Keduanya adalah suami istri,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).