
Presiden Partai Buruh said iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Menurutnya angka itu dihitung berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
“Koalisi Serikat Pekerja KSB-PB dan Partai Buru dan juga termasuk KSPI menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).