
Latar Belakang
Panitia kerja (panja) revisi KUHAP telah menyepakati bahwa kamera pengawas atau CCTV dapat diakses oleh kuasa hukum saat tersangka menjalani pemeriksaan. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Fakta Penting
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat panja revisi KUHAP di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). Dalam rapat tersebut, tim perumus dan tim sinkronisasi membacakan perubahan Pasal 31 dalam revisi KUHAP, yang menjadi landasan untuk mengizinkan akses CCTV oleh kuasa hukum.
Dampak
Perubahan Pasal 31 ini diharapkan akan memberikan jaminan lebih kuat atas hak-hak tersangka, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang lebih adil dan transparan. Keputusan panja RKUHAP ini menjadi langkah penting dalam upaya memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam KUHAP saat ini.
Penutup
Dengan disetujunya akses CCTV untuk kuasa hukum, panja RKUHAP telah memberikan contoh nyata komitmen terhadap transparansi dan keadilan. Ini bukan hanya langkah maju untuk sistem hukum Indonesia, tetapi juga untuk masyarakat yang lebih adil dan terpercaya.






