Berita  

**Panja RKUHAP Bersama Wamenkum, Tuntas 29 Kluster Masalah RUU KUHAP**

**Panja RKUHAP Bersama Wamenkum, Tuntas 29 Kluster Masalah RUU KUHAP**
**Panja RKUHAP Bersama Wamenkum, Tuntas 29 Kluster Masalah RUU KUHAP**

Latar Belakang
Panja RKUHAP dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengadakan rapat penting di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Rapat ini mengupas 29 kluster masalah dalam RUU KUHAP, dipimpin oleh Ketua Panja Habiburokhman.
Fakta Penting
Habiburokhman mengungkapkan bahwa rapat ini menyoroti penguatan peran advokat melalui sejumlah pasal, termasuk Pasal 134, Pasal 135 huruf B, Pasal 140 ayat 1 dan 2, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 144, serta Pasal 166. Diskusi mendalam dilakukan untuk memastikan ketentuan tersebut mendukung kinerja advokat secara efektif.
Dampak
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mereformasi RUU KUHAP. Dengan menangani 29 kluster masalah, Panja RKUHAP dan Wamenkum berupaya memperkuat sistem hukum Indonesia melalui peran kunci advokat.
Penutup
Pembahasan 29 kluster masalah RUU KUHAP tidak hanya menjanjikan perbaikan hukum tetapi juga memperkuat keadilan di masyarakat. Dengan kerja sama lintas stakeholders, reformasi ini diharapkan memberikan dampak positif yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *