
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, abdul fickar hadjar, mengatakan proses pidana terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae harus dilaksanakan. Abdul Fickar menyebut Kompol Cosmas bahkan bisa dijerat pasal pembunuhan jika terbukti sengaja melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
“Ya di samping etik, peradilan pidana juga harus dilaksanakan,” tegas Abdul Fickar kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Cosmas sebelumnya sudah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena terlibat dalam insiden rantis Brimob melindas Affan.