Berita  

Pakar HTN: Perjanjian Komisi III DPR-Pemerintah Soal RUU KUHAP Menjanjikan Perubahan Besar di Hukum Pidana Indonesia

Pakar HTN: Perjanjian Komisi III DPR-Pemerintah Soal RUU KUHAP Menjanjikan Perubahan Besar di Hukum Pidana Indonesia
Pakar HTN: Perjanjian Komisi III DPR-Pemerintah Soal RUU KUHAP Menjanjikan Perubahan Besar di Hukum Pidana Indonesia

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai keputusan Komisi III DPR dan pemerintah membawa RUU KUHAP ke sidang paripurna sebagai bagian dari kelanjutan reformasi hukum acara pidana. Ia menyebut pembahasan telah berlangsung cukup panjang.

Menurut Rullyandi, penyusunan RUU KUHAP melibatkan berbagai unsur mulai dari akademisi, aparat penegak hukum, praktisi, hingga masyarakat. Ia menilai partisipasi yang luas memberi ruang perbaikan substansi secara lebih terukur.

“Pembahasan RUU KUHAP dilakukan melalui proses panjang dengan partisipasi publik yang luas,” kata Rullyandi menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (14/11/2025).

Exit mobile version