
Latar Belakang
Kesadaran masyarakat tentang perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah masih rendah, meski pemahaman ini vital untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan. Pemerintah DKI Jakarta pun gencar mempromosikan edukasi perpajakan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi tatakelola keuangan.
Fakta Penting
“Pendelegasian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi kepada daerah bertujuan untuk meningkatkan alokasi sumber daya nasional,” jelas bapenda dki dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025). Ini diperkuat dengan restrukturisasi pajak, penyederhanaan retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020).
Dampak
Upaya ini diharapkan mendorong partisipasi publik dalam pembangunan Jakarta. Namun, tanpa edukasi yang lebih kuat, potensi pengoptimalan sumber daya daerah mungkin tidak terwujud.
Penutup
Pajak Pusat vs Pajak Daerah bukan hanya soal angka, tetapi juga kunci untuk mewujudkan Jakarta yang lebih baik. Tanpa pemahaman masyarakat, seberapa jauh kita bisa mencapai tujuan pembangunan yang inklusif?