Berita  

Pajak Pensiun Tetap, Asa Karyawan Terpental di MK!

Pajak Pensiun Tetap, Asa Karyawan Terpental di MK!
pajak pensiun Tetap, Asa Karyawan Terpental di MK!

Asa sejumlah karyawan bank swasta agar pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), hingga jaminan hari tua (JHT) dihapus kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu tidak diterima MK.

Dirangkum detikcom , Kamis (13/11/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 186/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini yakni Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, hingga Aldha Reza Rizkiansyah.

Pemohon mengatakan pasal-pasal yang digugat menempatkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pesangon dan pensiun serta tarif progresif atas pesangon dan pensiun. Para pemohon menilai pesangon dan pensiun seharusnya merupakan hak normatif para pekerja setelah puluhan tahun bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *