
Polisi Amankan Dua Orang Tua Bocah Korban Penyiksaan di Sidoarjo
Polisi berhasil menangkap dua orang terkait kasus penganiayaan anak MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ( Jaksel ). Keduanya, ibu kandung korban SNK (42) dan suaminya EF alias YA (40), ditangkap di indekos Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Latar Belakang Kasus
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi yang mengagetkan di Pasar Kebayoran Lama pada akhir pekan lalu. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan jejak tersangka di Sidoarjo.
Fakta Penting
– Tersangka SNK dan EF alias YA adalah orang tua korban yang diduga melakukan penyiksaan.
– Korban mengenal EF dengan sebutan ‘Ayah Juna’, yang menjadi indikasi kuat atas hubungan mereka.
– Penangkapan dilakukan di tempat kos, Desa Parengan, Krian, Sidoarjo, setelah polisi melacak jejak mereka secara intensif.
Dampak dan Reaksi
Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menarik perhatian nasional. Organisasi perlindungan anak mengecam keras tindakan penyiksaan terhadap anak-anak dan meminta hukuman yang setimpal untuk pelaku.
Penutup
Kasus ini menjadi reminder penting tentang perlunya perlindungan lebih ketat bagi anak-anak dari kekerasan di rumah. Dengan penangkapan ini, harapan masyarakat untuk adanya perubahan positif dalam penegakan hukum semakin kuat.