Berita  

“Oditur Banding Vonis 10 Bulan Bui atas Oknum TNI yang Penganiaya Pelajar”

“Oditur Banding Vonis 10 Bulan Bui atas Oknum TNI yang Penganiaya Pelajar”

Oditur Banding Vonis 10 Bulan Bui atas Oknum TNI yang Penganiaya Pelajar
Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang didakwa penganiayaan terhadap pelajar berinisial MHS (15) di Medan, divonis 10 bulan penjara. Namun, oditur telah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Proses Banding dan Pelimpahan Kasus
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko, mengungkapkan bahwa oditur memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding sesuai dengan undang-undang. “Mulai hari ini, proses pemeriksaan banding sudah dimulai. Setelah 14 hari, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan,” jelasnya.
Dampak dan Reaksi Sosial
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan anggota TNI dan pelajar remaja. Sejumlah pihak menyoroti pentingnya keadilan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di kalangan aparat militer.
Penutup
Dengan pengajuan banding ini, kasus Sertu Riza Pahlivi akan kembali diproses di tingkat yang lebih tinggi. Masyarakat menantikan hasil akhir yang adil dan sejelas-jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *