
Latar Belakang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi pendaftaran tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.
Fakta Penting
“Kalau mau tanah masyarakat punya sertipikat, saya minta tolong Bapak/Ibu Kepala Daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Supaya tanah mereka punya kepastian hukum,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025). Hal tersebut disampaikan olehnya dalam rapat koordinasi yang diadakan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Dampak
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Nusron menilai masih banyak tanah di Sulsel yang belum memiliki sertipikat karena terkendala biaya BPHTB.
Penutup
Dengan imbauan ini, Nusron berharap kepala daerah di Sulsel dapat segera memberikan solusi nyata untuk masyarakat miskin ekstrem, sehingga tanah yang mereka miliki mendapatkan kepastian hukum yang layak. Apakah langkah ini akan menjadi titik awal perubahan signifikan bagi masyarakat Sulsel? Hanya waktu yang akan mengetahuinya.