
Nanang Irawan alias Gimbal dituntut 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Nanang terbukti membunuh artis Sandy Permana .
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian tuntutan yang dilihat di situs SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
Sidang tuntutan digelar pada Kamis (30/10). Jaksa meyakini Nanang terbukti melakukan pembunuhan seperti diatur dalam pasal 338 KUHP.






