Berita  

MK Setujui Gugatan Aturan Polisi di Jabatan Sipil, Reaksi Polri Mengejutkan!

MK Setujui Gugatan Aturan Polisi di Jabatan Sipil, Reaksi Polri Mengejutkan!
MK Setujui Gugatan Aturan Polisi di Jabatan Sipil, Reaksi Polri Mengejutkan!

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri . Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *