
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan yang meminta agar warga berusia 16-40 tahun termasuk pemuda. Apa alasannya?
Sidang putusan perkara nomor 178/PUU-XXIII/2025 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Pemohon dalam perkara ini ialah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.
Dalam gugatannya, mereka meminta MK mengubah pengertian warga yang termasuk kategori pemuda dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka meminta agar kategori pemuda, yakni setiap orang berusia 16 hingga 30 tahun, diubah menjadi 16 hingga 40 tahun.






