Berita  

MK Dukung Pemerintah Siapkan Aturan Baru Konservasi SDA

MK Dukung Pemerintah Siapkan Aturan Baru Konservasi SDA
MK Dukung Pemerintah Siapkan Aturan Baru Konservasi SDA

Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama karena pemerintah langsung menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai implementasi undang-undang tersebut.
Fakta Penting
Uji formil atas undang-undang ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Mikael Ane. Para pemohon menilai proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk mereka sendiri. Kasus ini terdaftar di Kepaniteraan MK dengan Registrasi Nomor 132/PUU-XXII/2025.
Dampak
Ketidakpuasan para pemohon terhadap proses legislasi menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang. Meski MK menolak uji formil, langkah pemerintah dalam menyusun aturan turunan menjadi kunci dalam menerapkan uu konservasi sda secara efektif.
Ketika MK tolak uji formil UU Konservasi SDA, pemerintah siapkan aturan turunan, ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi proses pembentukan undang-undang yang lebih inklusif. Bagaimana dampak keputusan ini terhadap konservasi sumber daya alam dan ekosistem Indonesia? Jawabannya terletak dalam implementasi aturan turunan yang akan datang.
“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *