
Warga bernama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatasi prajurit TNI untuk menjabat di luar TNI.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/11/2025), permohonan mereka teregistrasi dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat pasal 47 ayat (1) UU TNI yang berbunyi:
Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.





