Berita  

MK Diminta Batasi Prajurit Duduki Jabatan di Luar TNI, Ancaman bagi Kebhinekaan Indonesia?

MK Diminta Batasi Prajurit Duduki Jabatan di Luar TNI, Ancaman bagi Kebhinekaan Indonesia?
MK Diminta Batasi Prajurit Duduki Jabatan di Luar TNI, Ancaman bagi Kebhinekaan Indonesia?

Warga bernama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatasi prajurit TNI untuk menjabat di luar TNI.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/11/2025), permohonan mereka teregistrasi dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat pasal 47 ayat (1) UU TNI yang berbunyi:

Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *