
Latar Belakang
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi fokus pembahasan di DPR. Namun, pembahasan aturan ini dinilai menyinggung persoalan politik yang rumit. “RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Namun, seperti yang selalu saya sampaikan, ini menyangkut soal politik,” ujar Supratman di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Fakta Penting
Pemerintah mengakui bahwa RUU Perampasan Aset menjadi polemik karena menyangkut kepentingan politik. Oleh karena itu, Supratman menegaskan perlunya komunikasi yang intensif dengan partai politik (Parpol). “Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan politik, terutama partai-partai politik,” tambahnya. Langkah ini diharapkan mampu memastikan RUU dapat disahkan tanpa terjadi konflik yang lebih parah.
Dampak
RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena potensinya memicu ketegangan antara pemerintah dan DPR. Dengan upaya komunikasi yang intensif ke Parpol, pemerintah berharap dapat mencari solusi yang memenuhi aspirasi semua pihak. Namun, pertanyaan tetap terbuka: apakah komunikasi ini akan cukup efektif mengatasi persoalan politik yang terkait dengan RUU tersebut?