
Muhammad Rafiqan merupakan jaksa kelahiran Aceh Tamiang, 18 Juni 1996, saat ini menjabat sebagai Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue yang termasuk dalam wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Tugasnya dijalankan di daerah yang sangat terpencil, jauh dari keramaian serta sulit dijangkau transportasi umum. Atas kiprahnya ini, ia pun dianugerahi Adhyaksa Awards 2025 kategori Jaksa Pengawal Daerah Tertinggal pada malam puncak penganugerahan di Java Ballroom The Westin, Jakarta, Selasa, (23/9/2025).
“Tentu ini menjadi salah satu tantangan tersendiri, di mana kita kalau misalkan di daerah darat mungkin akses kita mudah, ke mana-mana kita cepat, sedangkan di sini kita membutuhkan waktu yang cukup lama dan itu pun dengan akses yang tidak mudah tentunya,” ujar Rafiqan kepada detikcom.
Mayoritas masyarakat yang ada di wilayah tugasnya ini terdiri dari nelayan, petani dan pekebun yang tinggal di desa-desa terpencil dengan kondisi geografis yang menantang. Beberapa desa hanya bisa dicapai lewat perahu kayu nelayan yang menantang ombak.