
Kisah mengejutkan terjadi di balik kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini sedang berlangsung. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi sorotan karena hanya dirinya yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Kejagung pun angkat bicara untuk memberikan klarifikasi atas keputusannya tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa waktu kejadian dan perbuatan yang diduga korupsi terjadi pada tahun 2015 hingga 2016, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Menurutnya, posisi Tom Lembong sebagai pejabat di masa itu menjadi salah satu alasan utama mengapa dirinya dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun, Harli juga tidak menutup kemungkinan bahwa penyidikan akan dilakukan terhadap pihak lain yang terlibat.
“Dalam tempus delicti-nya, itu 2015-2016, yang notabene yang bersangkutan (Tom Lembong) adalah pejabatnya di situ. Bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami,” ujar Harli, seperti dilansir Antara, Rabu (12/3/2025).
Kasus ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga menjadi bahan perbincangan karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Apakah Tom Lembong benar-benar bersalah, ataukah ada kepentingan lain di balik penunjukan dirinya sebagai terdakwa utama?
Sebagai mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong memiliki peran penting dalam mengelola proyek impor gula. Namun, kini dirinya harus membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi yang mencemarkan nama baiknya.
Kasus ini juga menjadi refleksi atas sistem hukum kita. Apakah hukum dapat memberikan keadilan yang seharusnya, ataukah ada kepentingan lain yang mengarah pada penuntutan tertentu?
Publik tentu berharap bahwa proses hukum yang transparan dan adil akan memberikan jawaban atas semua pertanyaan yang muncul. Sampai kasus ini selesai, semua pihak dipastikan akan terus memantau perkembangan terbaru.