Berita  

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT Ke-80 RI: Apakah Perusahaan Anda Ikut?

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT Ke-80 RI: Apakah Perusahaan Anda Ikut?
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja Rayakan HUT Ke-80 RI: Apakah Perusahaan Anda Ikut?

Pemerintah telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *