
Pemerintah Malaysia menetapkan tahun 2026 sebagai target penerapan pembatasan akun media sosial bagi warga Malaysia berusia 16 tahun ke bawah. Menteri Komunikasi Malaysia, Datuk Fahmi Fadzil, mengatakan hal itu didasarkan pada keputusan kabinet untuk menangani kejahatan siber lintas generasi dan melindungi anak-anak dari predator seksual.
“Itulah keputusan Kabinet, untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Kami berharap tahun depan, platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun,” ujarnya kepada wartawan setelah meresmikan upacara penutupan Seminar Kesadaran Penipuan Siber untuk Komunitas India seperti dilansir New Straits Times , Minggu (23/11/2025).
Fahmi mengatakan pemerintah Malaysia sedang meninjau penerapan batas usia umum serupa dengan langkah-langkah yang diadopsi di Australia dan beberapa negara lain. Hal itu terkait dengan mekanisme penegakan hukum.





