
Sengkarut penutupan Gold’s Gym Indonesia kini memasuki babak baru. Puluhan member dan karyawan melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan, penggelapan, hingga tidak pidana ketenagakerjaan.
Nomor laporan STTLP/B/5502/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya
Pasal yang diduga dilanggar manajemen Gold’s Gym adalah Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.