
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Prof Taruna Ikrar menyebut pemerintah tengah membahas regulasi Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat pengawasan program makan bergizi gratis (MBG). Aturan tersebut sekaligus memperluas kewenangan BPOM RI untuk ikut andil dalam penetapan standar, termasuk cara pengolahan pangan yang baik, mulai dari produksi hingga distribusi.
Hal ini menyusul kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan MBG yang belakangan terus bertambah. Tercatat ada 17 KLB di 10 provinsi dengan laporan terbanyak di Jawa Barat.
“Kita tahu sebelumnya bahwa pelibatan Badan POM belum maksimal,” tuturnya saat ditemui pasca rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (21/5/2025).