
Latar Belakang
Berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhasanah alias Mak Gadih, bandar narkoba terkenal, akhirnya dinyatakan lengkap (P21). Senin, 27 Oktober 2025, Mak Gadih resmi diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Inhu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu untuk diadili.
Fakta Penting
Pelimpahan tahap II ini dilakukan siang tadi, dengan penyerahan Mak Gadih dan barang bukti aset sebesar Rp5,42 miliar. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, “Semua berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap, siap untuk dilanjutkan di tahap penyidikan berikutnya.”
Dampak Sosial
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan upaya keras pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana narkoba dan pencucian uang. Dengan penyerahan Mak Gadih ke Kejari Inhu, diharapkan proses hukum dapat berlangsung cepat dan adil.
Penutup
Penyerahan Mak Gadih menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Riau. Dukungan masyarakat terhadap langkah hukum ini sangat diperlukan untuk mencegah tindak pidana serupa di masa depan.






