
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tetap dihukum 18 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA. Duit Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang ditemukan di rumah Zarof juga tetap dirampas negara.
Putusan kasasi Zarof Ricar dengan nomor perkara 10824K/PID.SUS/2025 diputus pada Rabu (12/11/2025). Kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (14/11/2025).