Berita  

MA Kecam Budi Said, Antam Selamat dari Gugatan 1,1 Ton Emas

MA Kecam Budi Said, Antam Selamat dari Gugatan 1,1 Ton Emas
MA Kecam budi said, antam Selamat dari Gugatan 1,1 Ton Emas

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang mereka ajukan atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas. Kini, Antam menang dan tak perlu membayar ke Budi Said.

“Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian putusan MA seperti dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *