
Latar Belakang
Penyanyi dangdut Lesti Kejora baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak cipta. Pelapor, seorang musisi YD, mengklaim bahwa Lesti menggunakan lagu asalannya tanpa ijin.
Fakta Penting
Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan resmi bahwa laporan ini diajukan oleh saudara IS, yang menuding YD sebagai korban dan Lesti Kejora sebagai terlapor. “Pelapor menyebutkan bahwa Lesti Kejora diduga menggunakan karya musik YD secara tidak sah,” jelasnya.
Dampak
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta menjadi dasar hukum dalam penyelidikan ini.
Penutup
Ade Ary menegaskan bahwa polisi akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. “Kami berharap kasus ini dapat memberikan contoh nyata tentang pentingnya menghormati hak cipta,” pungkasnya.