
Presiden Prabowo Subianto disebut bakal meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum tanggal 5 Oktober 2025. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi memberikan sejumlah catatan terkait hal-hal yang perlu diatur di Perpres.
“Pertama, standar keamanan pangan-wajib ada mekanisme uji laboratorium oleh Labkesda dan Kesling, serta larangan pangan ultra-proses yang berlebihan,” ujar Ashabul kepada wartawan, Jumat (2/10/2025).
Kedua, perlu adanya pengaturan tata kelola dan koordinasi. Menurut Ashabul, harus jelas pembagian peran pemerintah pusat dan daerah.