
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, menjawab tudingan terhadap Kementerian ESDM terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar. Ia menjelaskan proses penyusunan PP merupakan kerja lintas kementerian, bukan tanggung jawab tunggal kementerian teknis.
“ESDM memang menyusun draf awal, tapi setelah itu wajib melalui tahapan harmonisasi di Kemenkum dan pembahasan antar-kementerian sebelum ditetapkan Presiden. Jadi tidak bisa dikatakan ESDM lambat, karena prosesnya kolektif dan sudah diatur jelas dalam mekanisme hukum,” kata Jamaludin dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).