
Latar Belakang
Lisa Mariana (LM) tak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri setelah dipanggil sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil (RK), mantan Gubernur Jawa Barat. Aksi LM ini menarik perhatian, terutama setelah pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, meminta kliennya untuk bersikap kooperatif.
Ancaman Konsekuensi Hukum
Muslim Jaya mengingatkan LM bahwa ketidakhadirannya dalam pemeriksaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti jemput paksa atau penangkapan. “Sangat disayangkan LM tidak kooperatif hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Kemungkinan Panggilan Kedua
Namun, Muslim Jaya juga menambahkan bahwa jika LM memiliki alasan hukum yang sah, penyidik dapat memanggilnya kembali. “Jika ada alasan hukum yang sah, maka penyidik dapat memanggil untuk yang kedua kalinya,” katanya.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh politik ternama seperti RK, tetapi juga karena mengangkat isu penting tentang ketaatan hukum. Keputusan LM untuk tidak hadir dalam pemeriksaan menjadi sorotan, terutama mengingat ancaman konsekuensi hukum yang jelas dari kubu RK.
Penutup
Apa yang akan terjadi selanjutnya? Apakah LM akan memenuhi panggilan kembali atau menghadapi konsekuensi jemput paksa? Kasus ini menunjukkan pentingnya sikap kooperatif terhadap proses hukum, terutama dalam konteks yang melibatkan tokoh publik.