
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menanggapi KPU yang mengeluarkan putusan perihal dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak bisa dibuka ke ruang publik. Istana menyebut peraturan itu tak bisa diintervensi oleh lembaga eksekutif.
“Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalianlah. Kan nggak bisa kita, KPU itu lembaga independen,” kata Juri usai Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).