
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) ke publik tanpa persetujuan. KPU mengatakan ada konsekuensi bahaya jika informasi dalam dokumen ijazah itu dibuka.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan itu, KPU mengatakan ada konsekuensi bahaya dibukanya informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dalam tahapan pendaftaran termasuk perihal ijazah. Informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres.