Berita  

KPPU Dinilai Salah Gunakan SK Code of Conduct AFPI sebagai Bukti Kesepakatan

KPPU Dinilai Salah Gunakan SK Code of Conduct AFPI sebagai Bukti Kesepakatan
KPPU Dinilai Salah Gunakan SK Code of Conduct afpi sebagai Bukti Kesepakatan

Langkah KPPU Diprotes Ahli Hukum
Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjadikan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai alat bukti kesepakatan antar platform dinilai tidak tepat secara hukum. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra menegaskan bahwa Code of Conduct umumnya hanya sebagai pedoman perilaku, bukan perjanjian bisnis yang memiliki dampak hukum langsung.
Fakta Penting dalam Sidang Perdana
Ditha mengungkapkan kritiknya terhadap langkah KPPU usai sidang perdana dugaan kesepakatan menentukan manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) pada 14 Agustus 2025. Menurutnya, SK tersebut tidak membatasi persaingan antar perusahaan, sehingga tidak layak sebagai bukti kesepakatan yang mengurangi kompetisi.
Dampak pada Regulasi dan Bisnis
Kritikan ini menimbulkan pertanyaan tentang akurasi hukum dalam upaya KPPU. Apakah langkah serupa akan terjadi di masa depan, ataukah KPPU perlu merevisi pendekatan mereka dalam menyusun bukti? Dampaknya, keputusan ini dapat mempengaruhi stabilitas industri fintech dan kepercayaan publik terhadap regulator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *