
KPK menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hery sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mengungkap Hery turut berperan menerima aliran uang hasil pemerasan perkara tersebut.
“Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Budi belum menjelaskan jumlah uang yang diterima Hery. Dia menuturkan tim penyidik masih bekerja dan menelusuri aset para tersangka dalam perkara ini.






