
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyampaikan perhitungan awal kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.