
KPK mengungkap perkembangan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari para pejabat wajib lapor. KPK menyebut sampai saat ini masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN.
“Tentang LHKPN, jadi sampai dengan hari ini KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya. Atau tingkat kepatuhannya mencapai 97,33 persen,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).