
KPK kembali menahan tersangka terkait kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Ada empat orang tersangka baru dalam kasus itu.
“Dalam proses penyidikan ditemukan bukti bukti tambahan sehingga kecukupan alat bukti terpenuhi. dan pada malam ini penyidik kembali melakukan upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Adapun empat orang tersangka tersebut yakni. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.





