Berita  

KPK Tahan 2 Tersangka Proyek Fiktif, Kerugian Negara Rp 46,8 M

KPK Tahan 2 Tersangka Proyek Fiktif, Kerugian Negara Rp 46,8 M
KPK Tahan 2 Tersangka Proyek Fiktif, Kerugian Negara Rp 46,8 M

Latar Belakang
KPK menahan dua tersangka dalam kasus proyek fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 46,8 miliar. Mereka adalah Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, pejabat tinggi di Divisi EPC perusahaan BUMN. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai dari 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fakta Penting
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam skema proyek fiktif yang merugikan negara. Mardiyanto dan Nasution dituduh sebagai pengguna uang proyek tersebut untuk tujuan tidak jelas.
Dampak
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor BUMN Indonesia. Diharapkan, langkah tegas KPK ini dapat menjadi contoh bagi oknum yang berniat melakukan tindakan korupsi. Publik berharap kasus ini akan memberikan perubahan signifikan dalam pengelolaan proyek negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *