
Penyitaan Besar-Besaran oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) dengan menangkap 2 tersangka dan menyita 135 bidang tanah di Lampung Selatan serta satu unit apartemen di Tangerang Selatan. Aksi ini menjadi langkah keras KPK dalam memberantas korupsi infrastruktur.
Fakta Penting Kasus Ini
Dari 135 bidang tanah yang disita, 122 bidang merupakan objek pengadaan lahan JTTS. Sementara 13 bidang tanah milik Tersangka Iskandar Zulkaarnaen dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya. Penyitaan ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengejar barang bukti yang menjadi hasil korupsi.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menambah beban proyekJTTS yang sudah lama ditunggu masyarakat. KPK menyatakan akan terus memperjuangkan kembali aset negara yang dihasilkan dari korupsi.
Penangkapan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi yang merugikan negara. Dengan tindakan cepat KPK, harapan masyarakat untuk reformasi korupsi semakin terang.