
Latar Belakang
KPK mengumumkan perubahan penting dalam aturan transparansi harta kekayaan. Sejak Perkom Nomor 3/2024, staf khusus (stafsus) pejabat di kementerian dan lembaga wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengungkapkan bahwa aturan ini mulai berlaku sejak 18 November 2025.
Fakta Penting
Perubahan ini menambahkan kategori stafsus sebagai bagian dari pelapor LHKPN. Sebelumnya, aturan LHKPN hanya melibatkan pejabat publik. Dengan peraturan baru ini, KPK bertujuan untuk memperkuat transparansi dan mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.
Dampak
Mekanisme ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Pelaporan LHKPN oleh stafsus akan memberikan gambaran lebih lengkap tentang harta kekayaan yang dimiliki oleh para pelaksana negara.
Penutup
Dengan kebijakan ini, KPK menunjukkan komitmen dalam mencegah korupsi dan memperkuat sistem pemerintahan yang lebih adil. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada dalam memantau pelaksanaan aturan ini untuk menjamin transparansi yang nyata.






