Berita  

KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan 50-50, Ada Niat Jahat di Baliknya

KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan 50-50, Ada Niat Jahat di Baliknya
KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan 50-50, Ada Niat Jahat di Baliknya

Pembagian Kuota Haji Tambahan Dituduhkan Niat Jahat
KPK menuding adanya niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan rasio 50:50. Penyelidikan menyebutkan bahwa keputusan tersebut bermula dari pertemuan antara asosiasi haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Fakta Penting: Komunikasi Pihak Asosiasi dengan Kemenag
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pembagian kuota 50-50 tidak sembarang dilakukan. “Ada komunikasi antara asosiasi haji dengan oknum di Kemenag sejak awal, sehingga prosentase kuota menjadi 50-50,” ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Dampak dan Reaksi
Pembagian kuota ini dituduh menyimpang dari Undang-Undang, menimbulkan polemik di tengah masyarakat. KPK menjanjikan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses distribusi kuota haji.
Penutup: Pertanyaan atas Transparansi dan Keadilan
Kasus ini menarik perhatian publik terhadap mekanisme distribusi kuota haji yang rentan terhadap penyimpangan. Apakah langkah KPK ini mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *