Berita  

KPK Bertekad Tak Gentar, Lawan Peradilan Paulus Tannos dengan Gugatan Mardani Maming

KPK Bertekad Tak Gentar, Lawan Peradilan Paulus Tannos dengan Gugatan Mardani Maming
KPK Bertekad Tak Gentar, Lawan Peradilan Paulus Tannos dengan Gugatan Mardani Maming

KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos . KPK menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung praperadilan yang pernah diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM). Saat itu, gugatan praperadilan Mardani ditolak karena berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *