
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan posisinya untuk meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Paulus Tannos telah dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Latar Belakang
Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Selasa (25/11/2025), tim biro hukum KPK menyampaikan argumen bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” ujar tim hukum KPK seperti dikutip dari persidangan.
Fakta Penting
Permohonan praperadilan ini menjadi sorotan publik karena kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos dinilai sebagai salah satu kasus korupsi skala besar di Indonesia. KPK menegaskan bahwa langkah yang diambil terhadap tersangka adalah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dampak
Keputusan KPK untuk menolak praperadilan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, langkah ini juga menarik perhatian publik untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
Penutup
Dengan menolak permohonan praperadilan, KPK menunjukkan komitmen kuat dalam melawan korupsi. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah langkah ini akan memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku korupsi lainnya.






